BANDUNG- Polres Bandung dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan SIM Keliling untuk warga yang hendak memperpanjang masa berlaku...
BANDUNG- Polres Bandung dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan
layanan SIM Keliling untuk warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM.
Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini, Kamis (27/12/2018),
dijadwalkan berlokasi di Baleendah.
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul
11.00 WIB.
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus
membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya untuk
memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan
apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa
diproses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara
mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi
nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu-waktu bisa berubah.
Editor : MRM
Editor : MRM
