KabbandungNews September 2018, nilai investasi di Kabupaten Bandung mencapai angka 15 triliun. Hal tersebut diungkapkan oleh K...
KabbandungNews
September 2018, nilai investasi di Kabupaten
Bandung mencapai angka 15 triliun. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. H. Ruli
Hadiana, seusai menghadiri acara Diseminasi Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) di
Hotel Sutan Raja Soreang, Rabu (26/12/2018).
Dirinya menyebutkan, dalam kurun waktu delapan
tahun terakhir investasi di Kabupaten Bandung terus naik, hal tersebut tidak
lepas dari berbagai macam inovasi yang digulirkan oleh DPMPTSP.
“Nilai investasi kita terus meningkat. Saya masih
ingat tahun 2011 nilai investasi mencapai 3,2 triliun, 2012 naik jadi 6,3
triliun, 2013 diangka 8,2 triliun, dan di bulan September tahun ini investasi
mencapai angka 15 triliun,” papar Ruli.
Untuk terus meningkatkan dan mempermudah investasi
di Kabupaten Bandung, lanjut Ruli, pihaknya akan melaunching sistem OSS
yang merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Kaitan dengan masalah perkembangan perizinan,
insyaallah besok kita akan melaunching sekaligus mensosialisasikan sistem OSS
kepada masyarakat. Nantinya masyarakat akan diberitahu mana perizinan yang
dikelola oleh DPMPTSP dan mana perizinan yang terintegrasi oleh OSS,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, sebelum ada sistem OSS,
pihaknya sudah menciptakan berbagai macam inovasi berbasis online, seperti
Sistem Layanan Online Cetak Sendiri (Siloncer) dan Sabilulungan Sistem
Informasi Perizinan Terpadu (Samirindu).
“Sistem OSS tidak bisa berdiri sendiri, tetap
harus ada pendukungnya. Para pengusaha yang akan mendirikan usaha di Kabupaten
Bandung harus memiliki SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan SIUP (Surat Izin
Usaha Perdagangan). Untuk mempermudah peroses perizinan, pengusaha juga bisa
memanfaatkan Siloncer dan Samirindu,” imbuh Ruli.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP menjelaskan penanaman modal harus menjadi
bagian dari penyelenggaraan perekonomian dan ditempatkan sebagai upaya untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung.
“Selain itu, selaras dengan Undang-Undang nomor 25
tahun 2017 tentang penanaman modal, menyatakan bahwa penanaman modal harus
menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan
kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pembangunan ekonomikerakyatan
serta mewujudkan kesejahteraan dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya
saing,” ungkapnya.
Senada dengan Ruli, Sekda berpendapat nilai
investasi di Kabupaten Bandung semakin meningkat. Hal tersebut dapat dilihat
dari capaian nilai investasi pada tahun 2017 sebesar 34,23% atau dari Rp. 8,175
triliun di tahun 2016 menjadi Rp. 10,973 triliun di tahun 2017.
“Dan nilai investasi sampai dengan triwulan tiga
tahun 2018 telah mencapai sebesar Rp. 14,913 triliun, dan diperkirakan nilai
tersebut akan terus meningkat pada akhir tahun 2018 nanti,” imbuh Sekda.
Dirinya menambahkan, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018, pihaknya telah mengimplementasikan sistem
OSS tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Melalui sistem tersebut dirinya berharap dapat menarik investor dan nilai
investasi di Kabupaten Bandung dapat terus meningkat.
“Dengan dilaksanakan kegiatan diseminasi ini, diharapkan
para pelaku usaha semakin memahami kemudahan dari inovasi yang telah disediakan
Pemkab Bandung. Bebagai perizinan yang dilaksanakan oleh Pemkab Bandung juga
semakin mudah dan sederhana,” pungkas Sekda.
Editor : Muhamad Rifaldi Mutakin
