Petugas kepolisian menemukan puluhan botol minum keras ilegal di salah satu kontrakan di Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu. Selama...
![]() |
| Petugas kepolisian menemukan puluhan botol minum keras ilegal di salah satu kontrakan di Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu. Selama liburan Natal 2018, Kepolisian Resor Purwakarta menyita lebih dari 1.000 botol miras dari sejumlah tempat tersembunyi |
PURWAKARTA,.-
Kepolisian Resor Purwakarta menyita lebih dari 1.000 botol minuman keras ilegal
selama libur Natal 2018 beberapa hari terakhir. Penyitaan tersebut diakui untuk
menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat yang sedang memperingati
Natal dan mengisi liburannya
Kepala Polres
Purwakarta Ajun Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, miras ilegal
tersebut disita dari sejumlah tempat. "Ada lima tempat yang menjual miras
secara ilegal. Melihat dari tempatnya, kita tidak akan menyangka di sana
menjual miras," katanya, Rabu 26 Desember 2018.
Twedi
menyebutkan tempat yang dimaksud yakni di bengkel, penjual es batu, kedai jamu
hingga di kontrakan penduduk. Selain dijual langsung pada masyarakat dari
informasi mulut ke mulut, penjual miras ilegal itu juga menawarkannya melalui
media sosial dan laman berbasis jaringan lainnya.
Kegiatan
razia miras ilegal dan sebagainya memang tengah ditingkatkan jajaran Polres
Purwakarta sejak sebelum Natal hingga menjelang tahun baru. Twedi menilai,
peredaran miras ilegal di daerah tengah marak karena pesanan dari masyarakat
yang semakin banyak dibandingkan tahun lalu.
Menurutnya,
peredaran miras kemungkinan semakin marak menjelang perayaan hari besar dan
libur panjang seperti sekarang. "Dalam lima hari ini saja barang bukti
yang berhasil kami sita sampai 1.132 botol," kata Twedi. Lokasi penemuan
barang bukti tersebut tersebar di Kecamatan Pondok Salam, Wanayasa, Jatiluhur
dan Purwakarta Kota.
Twedi
mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi miras ilegal karena Pemerintah Kabupaten
Purwakarta melarangnya melalui Peraturan Daerah terkait. Para penjual miras
tersebut melanggar tindak pidana ringan dengan denda maksimal dua juta rupiah
dan ancaman penutupan tempat penjualannya.
Sementara
itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Purwakarta Ajun Komisaris Heri Nurcahyo
menyebutkan beberapa pelaku penjual miras ilegal diketahui berprofesi sebagai
ibu rumah tangga. "Mereka kebanyakan tidak tahu larangannya. Kita kasih
tahu dan barangnya disita untuk efek jera," katanya.
Selain diberi
sanksi maksimal dalam Perda, para pelaku juga diancam hukum penutupan tempat
penjualannya apabila diketahui masih menjual miras ilegal. Heri menyebutkan
dalam setahun terakhir, ada tiga tempat yang ditutup dari sekitar 40 tempat
penjualan barang tersebut.
Sebelumnya,
Polres Purwakarta juga telah memusnahkan 3.000 botol miras ilegal dari berbagai
jenis dan merek hasil sitaan polusi selama beberapa bulan terakhir. Petugas
mencatat jumlah barang sitaan serupa mencapai 7.115 botol miras dan 600 liter
tuak sepanjang 2018. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yakni
3.000 botol miras dan 170 liter tuak.
Kepolisian
setempat berupaya memberantas peredaran miras ilegal dan oplosan bekerja sama
dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya. Selain itu, polisi juga tak akan
segan menambah hukuman bagi pelaku pembuat dan penjual misar oplosan.
Menurutnya,
mereka bisa diganjar Undangan-undangan Kesehatan bila terbukti merusak
kesehatan peminum miras tersebut. Bahkan pada kasus yang sampai menimbulkan
korban jiwa, pelaku pembuat miras oplosan bisa dijerat pasal percobaan
pembunuhan seperti diberikan pada pelaku pembuat miras oplosan yang menyebabkan
korban jiwa beberapa waktu lalu.
Berbagai
upaya tersebut diakui untuk menekan peredaran miras di Purwakarta yang cukup
memprihatinkan saat ini. "Enam dari 17 kecamatan di Purwakarta saat ini
masuk zona merah peredaran miras ilegal. Seperti Kecamatan Purwakarta, Babakan
Cikao, Bungursari, Campaka, Plered dan Sukatani," kata Hadi.***
Editor : MRM
