Archive Pages Design$type=blogging

Sebanyak 1.132 Botol Miras Disita Selama Libur Natal 2018 di Purwakarta

Petugas kepolisian menemukan puluhan botol minum keras ilegal di salah satu kontrakan di Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu. Selama...

Petugas kepolisian menemukan puluhan botol minum keras ilegal di salah satu kontrakan di Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu. Selama liburan Natal 2018, Kepolisian Resor Purwakarta menyita lebih dari 1.000 botol miras dari sejumlah tempat tersembunyi

PURWAKARTA,.- Kepolisian Resor Purwakarta menyita lebih dari 1.000 botol minuman keras ilegal selama libur Natal 2018 beberapa hari terakhir. Penyitaan tersebut diakui untuk menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat yang sedang memperingati Natal dan mengisi liburannya
Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, miras ilegal tersebut disita dari sejumlah tempat. "Ada lima tempat yang menjual miras secara ilegal. Melihat dari tempatnya, kita tidak akan menyangka di sana menjual miras," katanya, Rabu 26 Desember 2018.
Twedi menyebutkan tempat yang dimaksud yakni di bengkel, penjual es batu, kedai jamu hingga di kontrakan penduduk. Selain dijual langsung pada masyarakat dari informasi mulut ke mulut, penjual miras ilegal itu juga menawarkannya melalui media sosial dan laman berbasis jaringan lainnya.
Kegiatan razia miras ilegal dan sebagainya memang tengah ditingkatkan jajaran Polres Purwakarta sejak sebelum Natal hingga menjelang tahun baru. Twedi menilai, peredaran miras ilegal di daerah tengah marak karena pesanan dari masyarakat yang semakin banyak dibandingkan tahun lalu.
Menurutnya, peredaran miras kemungkinan semakin marak menjelang perayaan hari besar dan libur panjang seperti sekarang. "Dalam lima hari ini saja barang bukti yang berhasil kami sita sampai 1.132 botol," kata Twedi. Lokasi penemuan barang bukti tersebut tersebar di Kecamatan Pondok Salam, Wanayasa, Jatiluhur dan Purwakarta Kota.
Twedi mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi miras ilegal karena Pemerintah Kabupaten Purwakarta melarangnya melalui Peraturan Daerah terkait. Para penjual miras tersebut melanggar tindak pidana ringan dengan denda maksimal dua juta rupiah dan ancaman penutupan tempat penjualannya.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Purwakarta Ajun Komisaris Heri Nurcahyo menyebutkan beberapa pelaku penjual miras ilegal diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga. "Mereka kebanyakan tidak tahu larangannya. Kita kasih tahu dan barangnya disita untuk efek jera," katanya.
Selain diberi sanksi maksimal dalam Perda, para pelaku juga diancam hukum penutupan tempat penjualannya apabila diketahui masih menjual miras ilegal. Heri menyebutkan dalam setahun terakhir, ada tiga tempat yang ditutup dari sekitar 40 tempat penjualan barang tersebut.
Sebelumnya, Polres Purwakarta juga telah memusnahkan 3.000 botol miras ilegal dari berbagai jenis dan merek hasil sitaan polusi selama beberapa bulan terakhir. Petugas mencatat jumlah barang sitaan serupa mencapai 7.115 botol miras dan 600 liter tuak sepanjang 2018. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yakni 3.000 botol miras dan 170 liter tuak.
Kepolisian setempat berupaya memberantas peredaran miras ilegal dan oplosan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya. Selain itu, polisi juga tak akan segan menambah hukuman bagi pelaku pembuat dan penjual misar oplosan.
Menurutnya, mereka bisa diganjar Undangan-undangan Kesehatan bila terbukti merusak kesehatan peminum miras tersebut. Bahkan pada kasus yang sampai menimbulkan korban jiwa, pelaku pembuat miras oplosan bisa dijerat pasal percobaan pembunuhan seperti diberikan pada pelaku pembuat miras oplosan yang menyebabkan korban jiwa beberapa waktu lalu.
Berbagai upaya tersebut diakui untuk menekan peredaran miras di Purwakarta yang cukup memprihatinkan saat ini. "Enam dari 17 kecamatan di Purwakarta saat ini masuk zona merah peredaran miras ilegal. Seperti Kecamatan Purwakarta, Babakan Cikao, Bungursari, Campaka, Plered dan Sukatani," kata Hadi.***

Editor : MRM

COMMENTS

Name

Aspirasi Warga Berita Warga Generasi Muda Inspirasi Komunitas Lingkungan Potret Sosial
false
ltr
item
KAB BANDUNG NEWS: Sebanyak 1.132 Botol Miras Disita Selama Libur Natal 2018 di Purwakarta
Sebanyak 1.132 Botol Miras Disita Selama Libur Natal 2018 di Purwakarta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9DO8IA92cqTJ5HhklwA9AQc87Alio09fKgk-4lIDAiw6wUb1wMZZMN_SFbYQcvbEv-GhQicBx2N4ZblL1VLEWDaIJ32x2HQeESMfv-zbZ0uacQKFJqK7iHSZb2rlIVEZOBAfgijslJgGj/s1600/IDSoPk5IrAMsKLklcSjjrZnkYZxWToDXPAMe9oa5.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9DO8IA92cqTJ5HhklwA9AQc87Alio09fKgk-4lIDAiw6wUb1wMZZMN_SFbYQcvbEv-GhQicBx2N4ZblL1VLEWDaIJ32x2HQeESMfv-zbZ0uacQKFJqK7iHSZb2rlIVEZOBAfgijslJgGj/s72-c/IDSoPk5IrAMsKLklcSjjrZnkYZxWToDXPAMe9oa5.jpeg
KAB BANDUNG NEWS
https://kab-bandungnews.blogspot.com/2018/12/sebanyak-1132-botol-miras-disita-selama.html
https://kab-bandungnews.blogspot.com/
http://kab-bandungnews.blogspot.com/
http://kab-bandungnews.blogspot.com/2018/12/sebanyak-1132-botol-miras-disita-selama.html
true
5870811865537194843
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Baca Sekarang Reply Cancel reply Delete oleh Home PAGES POSTS View All BACA WARTA LAINNYA LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago